BERITATERKININEWS.COM- Dugaan penggelapan subsidi penerangan di Negeri Administratif Opin, Kecamatan Seram Utara, kini memasuki babak serius. Nama Agus Lapatuy selaku Kepala Pemerintah Negeri Opin disebut-sebut terseret dalam pusaran persoalan yang berpotensi menyeret ranah hukum.
Subsidi penerangan tersebut diketahui merupakan bagian dari kesepakatan antara Pemerintah Negeri Opin, masyarakat, dan perusahaan budidaya udang PT Wahana Lestari Investama (WLI) yang beroperasi di wilayah itu.
Dalam kesepakatan awal, perusahaan berkewajiban memastikan penerangan masyarakat tetap berjalan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan dampak operasional.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Sudah sekitar satu bulan terakhir, warga mengaku tidak lagi menikmati layanan penerangan sebagaimana mestinya. Padahal, menurut informasi yang beredar, nilai subsidi penerangan mencapai kisaran Rp 90 juta.
“Lampu padam sudah sebulan. Kami menduga dana subsidi itu sudah diuangkan. Tidak ada penjelasan resmi kepada masyarakat,” ungkap salah satu sumber kepada media ini, Selasa (31/3/2026).
Jika benar subsidi tersebut dicairkan dalam bentuk uang tunai tanpa mekanisme transparan dan tanpa persetujuan masyarakat, maka langkah itu berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di tingkat pemerintahan negeri.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa yang dimintai tanggapan menyebutkan, setiap dana yang bersumber dari kerja sama pihak ketiga dan menyangkut kepentingan publik wajib dikelola secara terbuka, dicatat secara administratif, serta dilaporkan kepada masyarakat.
“Jika ada perubahan skema dari pelayanan langsung menjadi uang tunai, itu harus melalui musyawarah dan dituangkan dalam berita acara. Kalau tidak, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Selain itu, muncul pula sorotan terhadap dugaan biaya pengelolaan limbah tambak udang PT WLI yang disebut dialirkan ke Sungai Tolehit tanpa kejelasan kontribusi maupun kompensasi yang transparan kepada masyarakat.
Kondisi ini mempertegas dugaan lemahnya pengawasan dan potensi maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan negeri.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan subsidi penerangan dan seluruh bentuk kerja sama antara Pemerintah Negeri Opin dan pihak perusahaan.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan sekadar persoalan administrasi yang dipertaruhkan, melainkan integritas pemerintahan di tingkat akar rumput.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pemerintah Negeri Opin belum memberikan klarifikasi resmi.
Gelapnya Negeri Opin hari ini bukan sekadar padamnya lampu penerangan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah padamnya transparansi. Jika dana benar mengalir tanpa jejak dan tanpa pertanggungjawaban, maka yang dipertaruhkan bukan hanya Rp 90 juta, melainkan kepercayaan rakyat yang selama ini menopang legitimasi kekuasaan di negeri kecil itu.
Diterbitkan: 31 Maret 2026 pukul 04:39
Terakhir diperbarui: 31 Maret 2026 pukul 04:47
















