BERITATERKININEWS.COM- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram menegaskan pentingnya komitmen transparansi Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Ongen Pangkey, dalam percakapan pada salah satu grup WhatsApp yang menyatakan bahwa Kejaksaan akan bersikap transparan dalam penanganan perkara korupsi serta tidak akan berhenti meskipun mendapat tekanan dari pihak mana pun.
Ketua LSM Pukat Seram, Fahry Asyatry, menilai pernyataan tersebut harus dibuktikan secara nyata melalui keterbukaan informasi kepada publik.
“Apa yang disampaikan pihak Kejaksaan soal komitmen transparansi tentu patut kita apresiasi. Namun hal itu harus ditindaklanjuti secara konkret agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan benar-benar terjaga, khususnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi bansos ini,” ujar Fahry dalam keterangan tertulisnya kepada media ini Sabtu (20/12/2025).
Menurut Fahry, jangan sampai citra dan prestasi Kejaksaan Negeri Masohi yang selama ini dinilai baik—terutama keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi dana BOS—menjadi tercoreng akibat kesan tertutup dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
Ia menyinggung pemberitaan salah satu media lokal yang menyebut adanya kesan kurang terbuka dari pihak Kejaksaan saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi bansos.
“Kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri bersikap lebih terbuka. Ini bukan era yang kaku dan tertutup. Kita hidup di era transparansi, di mana sharing informasi, termasuk melalui media sosial, justru sangat penting untuk menjaga akuntabilitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahry menegaskan bahwa LSM Pukat Seram akan terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi bansos. Menurutnya, perkara yang saat ini ditangani bukan satu-satunya persoalan yang perlu ditindaklanjuti.
“Kami memandang bahwa bukan hanya satu OPD yang mengelola bansos. Setidaknya ada sekitar 12 OPD lain di Kabupaten Maluku Tengah yang juga mengelola anggaran bansos dan semuanya perlu diperiksa, karena terdapat indikasi yang sama seperti pada kasus dugaan korupsi bansos di Dinas Koperasi dan UMKM Tahun Anggaran 2023,” jelas Fahry.
Ia menambahkan, pengawasan tidak boleh berhenti pada sektor bansos semata, namun juga perlu diperluas pada pengelolaan dana hibah, termasuk realisasi anggaran hibah dan bansos Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
“Pada prinsipnya, kami ingin membantu Kejaksaan dalam mengungkap seluruh kejahatan korupsi di daerah. Namun Kejaksaan harus konsisten, transparan, berkomitmen, dan tidak tebang pilih dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya.
Diterbitkan: 19 Desember 2025 pukul 23:28
Terakhir diperbarui: 19 Desember 2025 pukul 23:32
















