BERITATERKININEWS.COM- Sebuah dokumen proyek bertaraf internasional kini memicu kegelisahan di kalangan pemangku adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Enam raja dari Negeri Neniari, Taniwel, Lumoli, Buano, Kamal, dan Nikulukan secara terbuka mempertanyakan legalitas dan transparansi proyek bertajuk “West Seram REDD+ and Agarwood Forest Wise Project.”
Dokumen tersebut diduga mencantumkan kawasan hutan adat sebagai bagian dari skema perdagangan karbon global, tanpa melalui mekanisme persetujuan masyarakat adat.
Padahal, dalam prinsip keadilan iklim, setiap proyek berbasis sumber daya alam wajib memenuhi standar Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Namun fakta di lapangan, menurut para raja, justru menunjukkan sebaliknya.
“Kami tidak pernah dilibatkan secara utuh. Tidak ada penjelasan detail terkait isi dokumen maupun konsekuensi hukum yang ditimbulkan,” ujar salah satu raja kepada awak media ini Selasa (17/3/2026)
Selain persoalan dokumen, para raja juga menyoroti realisasi program di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan janji awal.
Kelompok masyarakat disebut telah diminta menandatangani kesepakatan dengan iming-iming pengembangan tanaman gaharu sebagai sumber ekonomi baru.
Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
“Bibit yang dijanjikan tidak pernah ada. Sementara proyeknya sudah dipublikasikan ke dunia luar,” kata sumber.
Kondisi ini memunculkan dugaan praktik greenwashing, di mana proyek lingkungan dipromosikan secara global untuk mendapatkan legitimasi dan pendanaan, tanpa implementasi nyata di lapangan.
Para raja menilai, masyarakat adat justru ditempatkan sebagai objek formalitas dalam proyek yang diklaim berbasis konservasi.
“Kami seperti tidak dianggap sebagai pemilik sah wilayah adat. Padahal kami yang menjaga hutan ini sejak dulu,” tegas mereka.
Para pemangku adat mendesak adanya penelusuran menyeluruh terhadap dokumen dan pihak-pihak yang terlibat.
Mereka juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.
“Kami mendukung pelestarian lingkungan, tetapi harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan menghormati hak masyarakat adat,” tandas para raja.
Diterbitkan: 17 Maret 2026 pukul 02:08
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2026 pukul 02:14
















