BERITATERKININEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi memperkuat sinergi penanganan persoalan hukum dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (28/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Maluku Tengah itu tidak sekadar seremoni. Di momen yang sama, dilakukan pula penyerahan tanda inventarisasi serta penyerahan secara simbolis dokumen kependudukan bagi masyarakat penghayat kepercayaan Aliran Naulu sebuah langkah yang menandai penguatan pengakuan hak sipil warga adat oleh negara.
Kesepakatan ini menjadi instrumen strategis bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam meminimalisir potensi sengketa hukum di kemudian hari. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan akan memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, hingga bantuan litigasi maupun non-litigasi terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah.
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan taat hukum.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah pencegahan agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Zulkarnain.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menghadapi potensi sengketa, sekaligus memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami berharap sinergi ini berjalan efektif, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian legal opinion, maupun pembelaan di pengadilan jika dibutuhkan,” ujarnya.
Tak kalah penting, dalam agenda tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis dokumen kependudukan bagi masyarakat penghayat kepercayaan Aliran Naulu. Penyerahan ini menjadi simbol pengakuan negara terhadap identitas resmi warga penghayat.
Bupati Zulkarnain menegaskan, penerbitan KTP dan Kartu Keluarga bagi masyarakat penghayat kepercayaan merupakan bentuk nyata perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Dokumen kependudukan ini bukan hanya soal administrasi. Ini adalah pengakuan identitas resmi oleh negara. Dengan dokumen ini, masyarakat penghayat kepercayaan memiliki akses yang sama terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Maluku Tengah tanpa diskriminasi.
Dari sudut pandang tata kelola, kerja sama Pemkab dan Kejari ini memperlihatkan arah baru pemerintahan daerah yang lebih preventif dalam menghadapi risiko hukum. Di sisi lain, penyerahan dokumen kependudukan kepada masyarakat Naulu menunjukkan dimensi inklusi sosial yang semakin diperkuat.
Sinergi antara aspek hukum dan pengakuan hak sipil ini menjadi pesan kuat bahwa pembangunan di Maluku Tengah tidak hanya berorientasi pada fisik dan infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan hak warga dan kepastian hukum.
Dengan langkah ini, Pemkab Maluku Tengah mengirimkan sinyal tegas pembangunan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum, dan negara wajib hadir untuk memastikan setiap warga termasuk penghayat kepercayaan mendapat pengakuan dan pelayanan yang setara.
Diterbitkan: 28 April 2026 pukul 15:18
Terakhir diperbarui: 28 April 2026 pukul 15:21
















