BERITATERKININEWS.COM- Menyusul pemberitaan edisi 26 Maret 2026 terkait dugaan pemotongan (sunat) Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) di Negeri Lafa, Kecamatan Tehoru, Gustaf Rehena akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Klarifikasi tersebut disampaikan Rehena kepada media ini, Rabu (22/4/2026), guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Ia membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya menarik dana bansos dari Ketua Kelompok Kilon Serumena maupun adanya kekecewaan dari Sekretaris Kelompok, Dace Lekatompessy.
“Ada oknum yang tidak bertanggung jawab menyebut saya menarik dana bansos dari ketua kelompok dan ada kekecewaan dari sekretaris kelompok. Itu sangat mengada-ada dan tidak benar,” tegas Gustaf Rehena.
Rehena menjelaskan, dana bansos tersebut dicairkan pada pertengahan Oktober 2025 dengan total anggaran sebesar Rp14.000.000 dan diterima langsung oleh Ketua dan Bendahara kelompok.
Namun, menurutnya, dana tersebut sempat berada di tangan ketua kelompok hampir lebih dari satu minggu, sembari menunggu Bendahara, Ergon Ilela, kembali dari Koinonia.
“Setelah bendahara kembali, dua hari kemudian kami mengadakan pertemuan bersama seluruh anggota kelompok, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Rehena, ketua kelompok menyampaikan bahwa sisa dana yang tersedia sebesar Rp10.550.000.
Rehena mengaku sempat menawarkan kepada seluruh anggota kelompok untuk segera merealisasikan program berupa pekerjaan batako pres menggunakan dana tersebut. Namun, tawaran itu disebutnya tidak mendapat persetujuan.
“Saya sudah berulang kali menawarkan agar pekerjaan batako pres dilaksanakan, tetapi mereka tetap menolak. Akhirnya uang itu diserahkan kepada saya untuk dibelanjakan kebutuhan material,” ungkapnya.
Dua hari setelah menerima dana tersebut, Rehena menyatakan dirinya langsung ke Masohi untuk melakukan pembelian bahan dan peralatan.
Adapun material dan peralatan yang dibelanjakan, antara lain Mesin cetak batako 2 unit, Sekop 2 buah, Arco 1 unit, Terpal 2 lembar, ADP ukuran 7,6 meter, Paku 7 dan 10 cm masing-masing 3 kg, Tiang ukuran 6×8 cm sebanyak 6 batang, Reng ukuran 5×3 cm dan 5×7 cm sebanyak 24 batang,Pasir 2 ret
Terkait satuan harga, Rehena menyatakan seluruh bukti kuitansi telah diserahkan kepada operator kelompok di Masohi untuk disusun dalam laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah.
“Seluruh bukti pembelanjaan ada. Kuitansi sudah dikirim ke operator untuk dibuat laporan ke Dinas Koperasi. Kalau memang perlu diperiksa, saya siap. Silakan Kepala Dinas Koperasi melakukan audit, saya terima dengan lapang dada,” ujarnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menerima dana sebesar Rp11 juta lebih sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Angka Rp11 juta sekian yang disebutkan itu tidak benar. Saya merujuk pada buku jilid pertama sebagai dasar pencatatan. Semua ada datanya,” tegasnya.
Rehena menegaskan dirinya tidak keberatan jika dilakukan pemeriksaan resmi oleh instansi terkait guna menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan nama baik pribadi maupun kelompok penerima manfaat.
Diterbitkan: 22 April 2026 pukul 01:25
Terakhir diperbarui: 22 April 2026 pukul 02:01
















