BERITATERKININEWS.COM- Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah mulai merealisasikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sejak 16 Maret 2026. Hingga 17 Maret 2026, pencairan telah menjangkau 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pencairan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang mulai dikeluarkan pada 16 Maret 2026.
“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu sudah mulai direalisasikan, dan sampai 17 Maret telah mencakup 23 OPD,” ujar perwakilan Pemerintah Daerah Maluku Tengah.
Namun, proses pencairan belum sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah kendala administratif masih ditemukan di lapangan, terutama terkait data kepegawaian dan kelengkapan administrasi.
Salah satu hambatan utama adalah masih adanya pegawai PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening bank. Kondisi ini menyebabkan proses penyaluran gaji di beberapa OPD belum dapat dilakukan.
“Kami menemukan masih ada pegawai yang belum memiliki rekening, sehingga pembayaran belum bisa diproses di beberapa OPD,” jelasnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keterlambatan ini menjadi perhatian serius. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk mempercepat proses administrasi ke depan, termasuk memperkuat koordinasi antar-OPD.
“Kami akan melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi agar proses administrasi ke depan lebih cepat, tepat, dan akurat,” tegasnya.
Pemda juga mengimbau seluruh pegawai PPPK paruh waktu yang belum melengkapi persyaratan administrasi, khususnya rekening bank, agar segera menindaklanjutinya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pembayaran gaji berikutnya dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah serta memastikan pemenuhan hak pegawai dilakukan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Diterbitkan: 18 Maret 2026 pukul 05:29
Terakhir diperbarui: 18 Maret 2026 pukul 05:32
















