BERITATERKININEWS.COM- Institusi Kepolisian Resor (Polres) Buru kembali diguncang dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Empat oknum anggota Polres Buru dilaporkan diamankan saat diduga tengah menggelar pesta narkoba di salah satu asrama yang berada di depan Gereja Namlea, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, keempat oknum tersebut masing-masing berinisial Aiptu YS, Bripka AB, Bripka PL, dan Bripka WG. Mereka diamankan oleh aparat kepolisian dalam operasi yang berlangsung di kawasan asrama tersebut.
Penangkapan ini sontak memantik perhatian publik, mengingat para terduga merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Buru, IPTU Dede Rifai, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun pernyataan resmi.
Ketiadaan respons resmi dari pimpinan Polres Buru menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat internal menjadi sorotan, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Secara nasional, Mabes Polri berulang kali menegaskan komitmen “no tolerance” atau tanpa toleransi terhadap setiap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana lainnya. Penegasan tersebut disampaikan dalam berbagai kesempatan sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal dan penguatan integritas institusi.
Dalam ketentuan hukum, setiap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administratif, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses hukum terhadap anggota Polri yang terlibat narkotika juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Sejumlah kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah dalam kurun akhir 2025 hingga awal 2026 turut menjadi catatan publik, sehingga peristiwa di Buru ini semakin memperkuat tuntutan agar proses penanganan dilakukan secara terbuka dan tegas.
Masyarakat kini menunggu langkah resmi dan pernyataan terbuka dari Kapolres Buru terkait status hukum keempat oknum tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, hasil tes urine, serta langkah internal yang akan diambil.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K, M.M. terkait peristiwa tersebut.
Diterbitkan: 02 Mei 2026 pukul 03:13
Terakhir diperbarui: 02 Mei 2026 pukul 03:27
















