Masohi,BERITATERKININEWS.COM- Sindikat pencurian ternak sapi yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Buru akhirnya terbongkar. Tiga orang terduga pelaku berhasil diringkus warga di Desa Wanareja, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada 28 Februari lalu.
Penangkapan tersebut sontak menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, bahkan viral di media sosial. Pasalnya, satu dari tiga terduga pelaku diketahui merupakan oknum anggota TNI AD yang berdinas di Kabupaten Buru.
Isu pun berkembang liar. Sejumlah akun media sosial, khususnya TikTok, menyebarkan opini bahwa oknum TNI AD tersebut diduga dilindungi oleh institusi Polisi Militer.
Menanggapi tudingan tersebut, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XV/2 Masohi, Letkol Cpm Faisal, SE, angkat bicara dan membantah keras narasi yang beredar.
Menurutnya, tidak ada upaya perlindungan terhadap oknum prajurit yang terlibat dalam perkara hukum.
“Tidak ada institusi maupun oknum Polisi Militer yang melindungi yang bersangkutan. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan di Madenpom XV/2 Masohi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer,” tegas Letkol Cpm Faisal saat dikonfirmasi.
Ia menekankan bahwa setiap prajurit TNI yang terbukti melanggar hukum tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Proses hukum, lanjutnya, sedang berjalan sesuai mekanisme peradilan militer. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mempercayai opini yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Percayakan proses hukum kepada kami,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selama beberapa waktu terakhir, aksi pencurian ternak di wilayah Kabupaten Buru dinilai cukup meresahkan peternak. Terbongkarnya sindikat ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjawab keresahan masyarakat.
Di sisi lain, klarifikasi resmi dari Denpom XV/2 Masohi sekaligus menjadi penegasan bahwa institusi militer tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.
Diterbitkan: 03 Maret 2026 pukul 03:37
Terakhir diperbarui: 03 Maret 2026 pukul 03:44
















