BERITATERKININEWS.COM- Publik Kabupaten Maluku Tengah kembali dibuat gelisah. Di tengah belum tuntasnya penanganan dugaan korupsi Bansos 2023, kini mencuat isu baru yang tak kalah mengejutkan. Dana Bantuan Sosial (Bansos) bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Malteng tahun anggaran 2024 di Negeri Lafa, Kecamatan Telutih, diduga mengalami pemotongan fantastis sebelum diterima kelompok masyarakat.
Angkanya tidak kecil. Dari total Rp15 juta yang tercatat untuk satu kelompok usaha batako, warga mengaku hanya menerima sekitar Rp4 juta. Sisanya? Diduga terpotong tanpa penjelasan resmi.
“Yang kami tahu Rp15 juta. Tapi yang diterima hanya sekitar Rp4 juta. Katanya ada potongan, tapi tidak pernah dijelaskan untuk apa dan atas dasar apa,” ungkap salah satu sumber kepada media ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat sedikitnya lima kelompok penerima Bansos Pokir 2024 di Negeri Lafa, mencakup usaha batako, minyak tanah, dan sembako.
Rinciannya, Usaha batako Rp 15.000.000 per kelompok, Usaha minyak tanah Rp 7.500.000 – Rp 10.000.000.
Namun dalam praktiknya, dana yang diterima disebut tidak sesuai dengan nominal dalam proposal yang disetujui.
Kasus paling mencolok terjadi pada kelompok usaha batako. Dugaan pemotongan mencapai Rp11 juta dari total Rp15 juta.
“Alasannya dana itu bagian tim sukses. Katanya kelompok hanya dipakai nama saja,” beber sumber tersebut.
Jika pernyataan ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar miskomunikasi administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah penyalahgunaan anggaran negara.
Sejumlah warga menduga pemotongan dilakukan oleh seorang oknum anggota Saniri Negeri Lafa berinisial GR, yang disebut-sebut merupakan bagian dari tim sukses salah satu Anggota DPRD Malteng pemilik Pokir tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak terkait.
Secara regulasi, dana Pokir yang telah masuk dalam APBD adalah bagian dari keuangan negara. Setiap rupiah yang dicairkan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
Apabila benar terjadi pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas, maka dugaan tersebut dapat mengarah pada
Penyalahgunaan kewenangan,
Penggelapan dalam jabatan,
Perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara
Apalagi jika ada tekanan, intimidasi, atau pengaruh politik dalam proses pencairan maupun pemotongan.
Akibat dana yang diterima jauh dari rencana awal, kelompok usaha batako disebut tidak mampu beroperasi maksimal. Modal Rp4 juta dinilai tidak cukup untuk membeli bahan baku dan menjalankan produksi.
Kelompok usaha lainnya juga disebut mengalami kondisi serupa: usaha berjalan, namun jauh dari skema awal pemberdayaan.
Alih-alih menjadi penggerak ekonomi desa, program yang semestinya menjadi harapan justru memicu kekecewaan.
Seorang tokoh masyarakat Negeri Lafa meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh.
“Ini uang rakyat. Kalau benar ada pemotongan sampai Rp11 juta, itu bukan hal kecil. Harus diperiksa secara transparan. Jangan sampai dana pemberdayaan berubah jadi polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas pengelolaan dana Pokir di Maluku Tengah. Terlebih, publik masih menanti kepastian hukum atas kasus Bansos tahun sebelumnya.
Diterbitkan: 26 Maret 2026 pukul 16:05
Terakhir diperbarui: 26 Maret 2026 pukul 16:08
















