Masohi,BERITATERKININEWS.COM- Penyelidikan kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah kian menghangat. Senin (2/3/2026) pagi, Ketua DPRD Malteng, Herry Men Carl Haurissa, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Masohi.
Ia hadir sekitar pukul 09.00 WIT dan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD pada 2023.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian klarifikasi terhadap sejumlah pihak untuk menelusuri mekanisme penyaluran bansos yang bersumber dari APBD Malteng.
Usai pemeriksaan, Haurissa menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
“Sebagai warga negara Republik Indonesia yang harus taat hukum, saya hadir untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada penyidik,” ujarnya kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2023 dirinya menerima ratusan bahkan ribuan proposal permohonan bansos dari masyarakat di empat kecamatan daerah pemilihannya.
Namun ia membantah tudingan bahwa semua permohonan otomatis direkomendasikan.
“Saya menyeleksi berdasarkan kelayakan dan kesesuaian dengan peruntukan anggaran dalam APBD. Setiap rekomendasi yang saya sampaikan, saya pastikan jelas kelompok penerimanya dan jelas peruntukannya,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan posisi politiknya di tengah sorotan publik terhadap distribusi bansos yang kerap dinilai rawan kepentingan.
Salah satu isu yang mencuat dalam pusaran penyelidikan adalah dugaan praktik “cashback” dalam proses penyaluran bansos.
Haurissa membantah keras keterlibatan dirinya.
“Tidak ada urusan cashback atau bentuk imbalan apa pun. Itu tidak pernah menjadi bagian dari sikap dan perilaku politik saya,” katanya tegas.
Isu ini menjadi sensitif karena menyangkut integritas penyaluran dana publik yang seharusnya menyasar kelompok rentan dan membutuhkan.
Dalam keterangannya, Haurissa juga menyoroti aspek legalitas administratif bansos. Ia menegaskan bahwa setiap bantuan sosial wajib memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Penetapan bansos adalah kewenangan eksekutif melalui keputusan Bupati. DPRD tidak berada pada ranah teknis penetapan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak terlibat dalam perubahan teknis yang tidak melalui mekanisme pembahasan APBD, serta tidak memegang fisik dokumen SK karena tembusannya disampaikan secara kelembagaan.
Pernyataan ini memperjelas batas antara fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dengan kewenangan teknis eksekutif dalam menetapkan penerima bansos.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Masohi memastikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih terus berlangsung. Klarifikasi dilakukan untuk mendalami mekanisme penyaluran bansos 2023 dan memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD Malteng. Di tengah meningkatnya tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih, proses hukum ini diharapkan mampu membuka secara terang apakah mekanisme bansos telah berjalan sesuai aturan atau justru menyisakan persoalan.
Menutup keterangannya, Haurissa berharap proses hukum berjalan terbuka dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kita semua berkepentingan agar proses ini transparan dan memberi edukasi bahwa setiap bantuan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
Diterbitkan: 02 Maret 2026 pukul 10:32
Terakhir diperbarui: 02 Maret 2026 pukul 10:36
















