BERITATERKININEWS.COM- Sebuah spanduk bertuliskan “TIBAKU” terbentang di depan lokasi tempat ibadah umat Advent di Desa Murnaten, Kecamatan Taniwel, 4 Mei 2026. Enam huruf itu bukan sekadar akronim biasa. Di Maluku, TIBAKU adalah simbol sakral. Tiga Batu Tungku Kepala Desa atau Raja, Tokoh Agama, dan Pendidikan tiga pilar penyangga kehidupan sosial orang basudara.
Namun pada hari itu, simbol persatuan tersebut justru berdiri di tengah polemik pembongkaran tenda ibadah milik jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK). Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: apakah Tiga Batu Tungku masih berfungsi sebagai perekat kebersamaan, atau telah berubah menjadi legitimasi penolakan terhadap kelompok minoritas?
Pendeta GMAHK, Buken Dasmasela, sebelumnya telah mengirimkan undangan resmi kepada Kepala Desa Murnaten untuk menghadiri kegiatan “Pengorganisasian Jemaat Advent ke-57 di wilayah Misi Maluku”. Undangan itu memuat waktu, tempat, dan sifat kegiatan yang jelas bersifat rohani.
“Undangan resmi sudah kami sampaikan kepada pemerintah desa sebagai bentuk penghormatan kepada adat dan pemerintahan setempat. Kami tidak pernah berniat bersembunyi atau melawan otoritas desa,” ujar Pendeta Buken kepada media ini.
Menurutnya, sebelum tenda didirikan, pihak gereja juga telah meminta dukungan serta izin dari Pemerintah Desa Murnaten. Tidak ada pembangunan gedung permanen, sehingga tidak terdapat permohonan IMB karena kegiatan hanya menggunakan tenda sementara.
Namun, alih-alih terjadi dialog terbuka, muncul surat keberatan bersama yang ditandatangani unsur TIBAKU. Surat itu kemudian dipajang sebagai bentuk penolakan atas kegiatan pengorganisasian jemaat.
Hingga pembongkaran terjadi, jemaat Advent mengaku tidak pernah diajak duduk bersama untuk klarifikasi maupun mediasi.
“Kami tidak pernah dipanggil untuk menjelaskan maksud kegiatan tersebut. Tiba-tiba muncul penolakan,” ungkap salah satu jemaat yang enggan disebutkan namanya.
Fakta ini memunculkan kritik terhadap tata kelola desa. Dalam prinsip Tiga Batu Tungku, Kepala Desa sebagai representasi negara di tingkat lokal seharusnya menjadi pelindung seluruh warga tanpa membedakan keyakinan.
Dalam budaya Maluku yang menjunjung tinggi pela gandong dan falsafah hidup orang basudara, konflik semacam ini lazimnya diselesaikan melalui musyawarah, bukan tindakan sepihak.
Sorotan publik kini mengarah kepada Raja Desa Murnaten. Sebab, sebagai pihak yang menerima undangan resmi dan mengetahui sifat kegiatan tersebut, ia dinilai memiliki posisi sentral dalam polemik ini.
Jika benar mengetahui detail kegiatan, mengapa tidak ada penolakan tertulis sejak awal? Mengapa tidak ada forum dialog sebelum surat keberatan diterbitkan?
Sejumlah warga menilai, tindakan membiarkan atau tidak mencegah pembongkaran tenda dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran terhadap aksi yang merugikan hak beribadah warga desa sendiri.
“Kalau memang ada keberatan, seharusnya disampaikan secara terbuka dan dibahas bersama. Bukan dengan pembongkaran,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Dalam surat keberatan disebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengorganisasian jemaat Advent ke-57 di wilayah Misi Maluku. Artinya, kegiatan serupa telah berlangsung puluhan kali di tempat lain.
Pertanyaannya, mengapa justru di Murnaten muncul penolakan? Apakah ada faktor sosial tertentu? Ataukah terjadi kesalahan komunikasi yang berujung pada keputusan kolektif yang terburu-buru.
TIBAKU dalam falsafah Maluku bukan sekadar simbol struktural. Ia adalah perjanjian moral. Kepala Desa menjaga seluruh warga. Tokoh agama merawat damai. Pendidikan mencerahkan.
Raja Murnaten masih memiliki ruang untuk memulihkan keadaan. Dialog terbuka, rekonsiliasi publik, dan pemulihan hak beribadah jemaat dapat menjadi langkah penting untuk menjaga marwah kepemimpinan adat.
Sebab jika Tiga Batu Tungku retak, yang padam bukan hanya api di tungku tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya.
Diterbitkan: 04 Mei 2026 pukul 15:05
Terakhir diperbarui: 04 Mei 2026 pukul 15:09















