BERITATERKININEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.749 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia aparatur dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Penyerahan SK tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat lini pelayanan, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.
Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, dalam arahannya menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pelengkap struktur birokrasi, tetapi merupakan kekuatan strategis dalam menopang kinerja pemerintahan daerah.
“Saudara-saudari yang menerima SK hari ini berjumlah 1.749 orang, terdiri dari 140 tenaga guru, 318 tenaga kesehatan, dan 1.291 tenaga teknis. Jumlah ini bukan sekadar angka, tetapi kekuatan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, kepercayaan yang diberikan negara harus dijawab dengan kinerja nyata, integritas, dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
“Melalui proses dan pertimbangan yang tidak sederhana, saudara-saudari dipercaya untuk mengemban amanah ini. Kepercayaan ini harus dijawab dengan kinerja, integritas, dan dedikasi nyata kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya disiplin kerja sebagai fondasi utama profesionalisme aparatur, tidak hanya dalam aspek kehadiran, tetapi juga dalam etos kerja, kepatuhan terhadap aturan, dan komitmen pelayanan.
“Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tetapi menyangkut etos kerja, kepatuhan terhadap aturan, serta komitmen menjalankan tugas secara profesional,” katanya.
Selain itu, loyalitas aparatur juga menjadi penekanan penting, terutama loyalitas terhadap institusi, negara, dan masyarakat, bukan kepada individu atau kepentingan tertentu.
“Junjung tinggi loyalitas kepada institusi, kepada negara, dan kepada masyarakat yang saudara layani,” tambahnya.
Di tengah dinamika perubahan dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, Bupati juga mendorong PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kapasitas diri.
“Terus update pengetahuan dan upgrade keterampilan agar mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu tidak boleh menjadi batasan dalam menunjukkan kinerja terbaik.
“Status PPPK Paruh Waktu bukan penghalang untuk berkinerja unggul. Jadikan ini sebagai ruang pengabdian, ruang pembuktian, dan ruang aktualisasi diri,” pungkasnya.
Kegiatan penyerahan SK tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Maluku Tengah,Mario Lawata, Sekretaris Daerah, DR.Rakib Sahubawa, para Staf Ahli, Asisten, serta pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Pemerintah daerah berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu mampu mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
Diterbitkan: 30 Januari 2026 pukul 13:58
Terakhir diperbarui: 30 Januari 2026 pukul 14:27
















