BERITATERKININEWS.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maluku Tengah mulai menggencarkan sosialisasi Operasi Keselamatan Salawaku 2026 dengan menyasar langsung para pengemudi angkutan umum dan pengguna jalan. Operasi ini difokuskan pada tujuh pelanggaran prioritas yang dinilai paling sering memicu kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan media ini, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, tim Satlantas di bawah komando Kanit Kamsel Ipda Rika turun langsung ke lapangan. Para sopir diberikan edukasi sekaligus peringatan tegas terkait konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan lalu lintas.
Ipda Rika menegaskan, operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan di wilayah Maluku Tengah.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya sopir angkutan umum, agar tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, polisi membeberkan tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi target utama Operasi Salawaku 2026, yakni,
1. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong),
2. Modifikasi kendaraan tidak standar,
3. Penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan pribadi,
4. TNKB/plat nomor tidak sesuai ketentuan,
5. Angkutan barang disalahgunakan mengangkut penumpang,
6. Kendaraan penumpang tidak laik jalan,
7. Tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang.
Satlantas juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran memiliki dasar hukum dan ancaman sanksi pidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara sepeda motor tanpa helm standar SNI dapat dikenakan kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. Pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman terancam sanksi serupa.
Pelanggaran melawan arus lalu lintas dapat dikenakan kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu. Sementara pengendara di bawah umur tanpa SIM terancam kurungan empat bulan atau denda Rp1 juta.
Tak kalah serius, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi dalam pengaruh alkohol juga masuk kategori pelanggaran berat. Bahkan, jika menyebabkan kecelakaan fatal, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga belasan tahun.
Menurut Ipda Rika, mayoritas kecelakaan terjadi akibat kelalaian sederhana, seperti tidak memakai helm, tidak fokus berkendara, hingga kendaraan yang tidak layak jalan.
“Kecelakaan sering berawal dari pelanggaran kecil. Karena itu kami lebih mengedepankan edukasi, tapi penindakan tetap akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Melalui Operasi Keselamatan Salawaku 2026, Satlantas berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di Maluku Tengah.
“Kami mengajak masyarakat menjadi pelopor keselamatan. Tertib itu murah, pelanggaran justru mahal,” tutupnya.
Diterbitkan: 09 Februari 2026 pukul 03:55
Terakhir diperbarui: 09 Februari 2026 pukul 04:01
















