BERITATERKININEWS.COM- Operasi penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kecamatan Waelata, kembali menuai sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Buru yang menilai adanya indikasi ketimpangan dalam pelaksanaan penegakan hukum di lapangan.
Ketua Umum PC IMM Buru, M. Kadafi Alkatiri, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan aparat terhadap tenda-tenda milik masyarakat kecil tidak boleh dilakukan secara parsial atau diskriminatif.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas asas equality before the law. Jika masyarakat kecil ditertibkan, maka entitas korporasi yang diduga melakukan aktivitas di luar ketentuan juga wajib diperiksa dan ditindak secara proporsional,” tegas Kadafi dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Sabtu (2/5/2026).
Dalam keterangannya, Kadafi secara khusus menyoroti aktivitas PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) yang disebut beroperasi di Jalur B Gunung Botak, sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, pengurusan izin perusahaan tersebut berada di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata.
Ia menjelaskan, izin tersebut disebutkan berkaitan dengan pemanfaatan limbah B3 bekas aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Jalur H. Jika benar terdapat aktivitas di Jalur B, maka hal itu berpotensi menjadi penyimpangan dari titik operasional yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan.
“Secara normatif, apabila aktivitas dilakukan di luar titik izin yang ditentukan, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif, bahkan berpotensi melanggar hukum lingkungan dan pertambangan apabila tidak memiliki dasar perizinan yang sah,” ujar Kadafi.
Menurutnya, kondisi inilah yang memunculkan persepsi publik mengenai adanya disparitas dalam enforcement atau penerapan hukum di kawasan Gunung Botak.
PC IMM Buru secara kelembagaan menyatakan mendukung langkah penertiban sebagai bagian dari upaya pemulihan tata kelola tambang dan penegakan hukum di Gunung Botak. Namun, legitimasi operasi tersebut sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaannya.
“Jika penertiban hanya menyasar kelompok masyarakat kecil, sementara korporasi besar yang diduga melakukan pelanggaran tidak tersentuh, maka hal itu mencederai prinsip keadilan substantif dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap negara,” tegasnya.
Ia mengingatkan, Gunung Botak bukan sekadar persoalan tambang ilegal, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap netralitas dan integritas aparat penegak hukum.
Selain itu, Kadafi juga menanggapi pernyataan Helena Ismail dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Buru yang menyebut telah melakukan pembayaran lahan seluas 100 hektar senilai Rp3 miliar.
Menurutnya, narasi tersebut berpotensi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat adat apabila tidak dijelaskan secara transparan.
“Tanah adat berada di bawah perlindungan masyarakat hukum adat dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa mekanisme yang sah serta persetujuan kolektif komunitas adat. Ini bukan sekadar transaksi biasa,” ujarnya.
Ia menilai, apabila tidak dikelola secara bijak, pernyataan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk tekanan sosial yang berpotensi mengarah pada dominasi terhadap masyarakat adat.
Tak hanya itu, PC IMM Buru juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak Imigrasi untuk menelusuri keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) yang disebut berada di sekitar lokasi tambang Gunung Botak dan diduga merupakan pekerja PT HAM.
“Keberadaan WNA yang bahkan tidak dapat berbahasa Indonesia perlu ditelusuri secara administratif dan hukum. Negara tidak boleh abai terhadap potensi pelanggaran izin kerja maupun dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat lokal,” kata Kadafi.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Buru tidak boleh membuka ruang terhadap praktik yang merugikan rakyat setempat.
Di akhir pernyataannya, Kadafi menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat serta menjamin seluruh aktivitas pertambangan di Gunung Botak berjalan sesuai prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keadilan.
“Gunung Botak tidak boleh menjadi simbol ketidakadilan hukum. Negara harus hadir secara utuh, tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
Diterbitkan: 02 Mei 2026 pukul 15:51
Terakhir diperbarui: 02 Mei 2026 pukul 15:56















