Langgar Tata Tertib 5 WBP Lapas Garut Dijatuhi Hukuman Disiplin 3 Diantaranya Batal Pembebasan Bersyarat
BeritaTerkiniNews - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut kembali membuktikan komitmennya dalam menegakkan disiplin di lingkungan internal. Pada Kamis, 27 Maret 2025, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menggelar sidang khusus untuk membahas pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Bapak Bambang Setiawan selaku Ketua TPP dan Bapak Bakti Dzikrulloh sebagai Sekretaris, ditemukan fakta mengejutkan bahwa tiga dari lima WBP yang diproses telah melanggar aturan hingga mengakibatkan batalnya rencana Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Proses sidang dilakukan secara objektif dan transparan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing WBP. Tim pengamat pemasyarakatan memberikan arahan tegas agar WBP dapat memahami kesalahan dan tidak mengulangi pelanggaran di masa mendatang.
Keputusan pembatalan Pembebasan Bersyarat ini merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran tata tertib yang dilakukan di lingkungan Lapas. Hal ini menunjukkan komitmen pihak Lapas dalam menjaga kedisiplinan dan memberikan pembinaan yang berkelanjutan kepada para WBP.
Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas namun proporsional. Tujuan utama dari proses ini adalah memberikan kesempatan kepada WBP untuk melakukan introspeksi dan perbaikan diri guna mencapai rehabilitasi yang maksimal.
Berita 2:
*Sebulan Lagi Bebas Bersyarat, Batal Karena Langgar Tata Tertib Lapas*
Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut harus menerima kenyataan pahit akibat pelanggaran tata tertib yang mereka lakukan. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Kamis, 27 Maret 2025, memutuskan membatalkan rencana Pembebasan Bersyarat (PB) yang tinggal sebulan lagi.
Bapak Bambang Setiawan selaku Ketua TPP menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi mendalam terhadap perilaku dan catatan pelanggaran yang dilakukan oleh para WBP. Ironisnya, mereka yang semula tinggal menunggu sebulan untuk mendapatkan kebebasan, kini harus kembali menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.
Sidang yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Garut ini dihadiri oleh Ketua TPP, Sekretaris, serta anggota tim pengamat pemasyarakatan lainnya. Mereka secara komprehensif mengkaji setiap pelanggaran yang dilakukan oleh kelima WBP tersebut dengan pendekatan objektif dan transparan.
Pemberian hukuman disiplin ini bukan sekadar upaya memberikan sanksi, melainkan bagian dari proses pembinaan untuk menyadarkan WBP akan pentingnya mematuhi peraturan. Tim pengamat pemasyarakatan memberikan arahan dan himbauan agar para WBP dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan.
Kepala Lapas Garut Rusdedy menegaskan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi, dan pembatalan Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk konsekuensi yang harus ditanggung oleh WBP yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan.
Berita 3:
*Penegakan Disiplin Berjalan Baik Tanda Lapas Garut Aman dan Kondusif*
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut kembali menunjukkan profesionalisme dalam menangani Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Kamis, 27 Maret 2025. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam menegakkan disiplin dan menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Sidang yang dipimpin oleh Bapak Bambang Setiawan selaku Ketua TPP dan Bapak Bakti Dzikrulloh sebagai Sekretaris ini menangani lima WBP yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib. Proses sidang dilakukan secara transparan dan objektif, menunjukkan profesionalisme aparat pemasyarakatan dalam menangani permasalahan internal.
Pemberian hukuman disiplin kepada WBP dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif, tidak sekadar memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya pembinaan yang berkelanjutan. Tim pengamat pemasyarakatan memberikan arahan dan himbauan agar para WBP dapat memahami kesalahan dan tidak mengulangi pelanggaran yang pernah dilakukan.
Kepala Lapas Garut Rusdedy menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas namun proporsional. Pendekatan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas, sambil tetap memperhatikan hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan pembinaan yang layak.
Profesionalisme dan ketegasan dalam penegakan disiplin menjadi indikator penting bahwa Lapas Kelas IIA Garut dalam kondisi aman dan kondusif. Upaya pembinaan yang berkelanjutan diharapkan dapat mengembalikan WBP menjadi individu yang berguna bagi masyarakat di kemudian hari. H. Deden S
Posting Komentar