News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

99 Warga Binaan Lapas Garut Kehilangan Remisi Khusus Idul Fitri

99 Warga Binaan Lapas Garut Kehilangan Remisi Khusus Idul Fitri

BeritaTerkiniNews  -  Sebanyak 99 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut mengalami nasib yang tidak menguntungkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan remisi khusus, sebuah pengurangan masa hukuman yang biasanya dinantikan oleh para narapidana selama perayaan keagamaan.

Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, dari total 755 warga binaan yang ada, hanya 656 yang berhasil mendapatkan remisi. Sisanya, yaitu 99 orang, gagal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Penyebab utama tidak diperolehnya remisi adalah pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh para warga binaan.

Salah satu pelanggaran terburuk yang kerap terjadi adalah penggunaan telepon genggam di dalam lingkungan Lapas. Tindakan ini secara otomatis membuat pelakunya dijatuhi hukuman "register F", yang berarti mereka akan dicatat dalam sistem database dengan catatan pelanggaran serius. Konsekuensi dari status register F ini adalah hilangnya hak untuk mendapatkan remisi pada kesempatan tertentu.

Sebanyak 44 dari 99 warga binaan yang tidak mendapat remisi disebabkan oleh pelanggaran tata tertib, dengan mayoritas terkait penggunaan handphone terlarang. Hal ini menunjukkan betapa ketatnya pengawasan dan aturan yang diberlakukan di Lapas Kelas IIA Garut dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan pemasyarakatan.

Rusdedy menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah sekadar hukuman, melainkan upaya untuk mendidik dan membina warga binaan agar lebih disiplin dan bertanggung jawab. Pemberian remisi dimaksudkan sebagai motivasi bagi narapidana untuk menjalani masa hukuman dengan baik, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perbaikan diri selama berada di dalam Lapas.

Berita 2: 
*Syarat Ketat Remisi di Lapas Garut - Disiplin dan Pembinaan Jadi Kunci Utama*

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut menerapkan sistem penilaian yang sangat komprehensif dalam memberikan remisi kepada warga binaan. Proses seleksi ini tidak sekadar administratif, melainkan mencakup penilaian menyeluruh terhadap perilaku dan partisipasi narapidana dalam berbagai program pembinaan.

Kepala Lapas, Rusdedy, menjelaskan bahwa terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi. Pertama, kriteria substantif yang menuntut warga binaan untuk menunjukkan perilaku yang baik dan aktif berpartisipasi dalam seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas. Kriteria ini bertujuan untuk mendorong proses rehabilitasi dan perubahan positif pada diri narapidana.

Kriteria administratif menjadi syarat kedua yang harus dipenuhi. Setiap warga binaan harus telah menjalani minimal enam bulan masa pidana sebelum dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan remisi. Persyaratan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pihak Lapas dalam menilai perkembangan dan kemajuan setiap narapidana.

Pendekatan ketat ini bukan sekadar untuk membatasi hak warga binaan, melainkan merupakan strategi pembinaan yang komprehensif. Melalui sistem penilaian yang ketat, Lapas Garut berupaya menciptakan lingkungan yang mendorong perubahan positif, disiplin, dan kesadaran akan tanggung jawab sosial di kalangan narapidana.

Rusdedy menegaskan bahwa remisi bukanlah sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghargaan yang diberikan kepada mereka yang menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri. Sistem ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan, mematuhi peraturan, dan mempersiapkan diri untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Berita 3: 
*Ragam Alasan Warga Binaan Lapas Garut Tidak Dapat Remisi*

Gambaran lengkap tentang 99 warga binaan yang gagal mendapatkan remisi khusus Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Garut menunjukkan kompleksnya persyaratan dan pertimbangan yang dilakukan oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Setiap kasus memiliki latar belakang dan karakteristik yang berbeda, mencerminkan keragaman permasalahan yang dihadapi oleh para narapidana.

Mayoritas warga binaan yang tidak mendapatkan remisi berasal dari kategori hukuman disiplin atau register F, yakni sebanyak 44 orang. Pelanggaran tata tertib, terutama penggunaan handphone terlarang, menjadi penyebab utama. Kategori kedua terbesar adalah warga binaan yang menjalani subsidair, yang mencapai 17 orang, menunjukkan kompleksitas persoalan hukum yang mereka hadapi.

Terdapat pula sejumlah kategori menarik lainnya, seperti 14 orang warga binaan non-Muslim yang tidak mendapatkan remisi. Satu orang tidak mendapat remisi karena belum menjalani enam bulan masa pidana, sesuai dengan kriteria administratif yang telah ditetapkan. Sembilan orang masih dalam proses administrasi, khususnya mereka yang baru dipindahkan dari Rutan Salemba dan menunggu penerbitan surat keputusan.

Kasus khusus lainnya termasuk lima orang yang diusulkan remisi dengan keterlambatan, tujuh orang yang masih dalam proses pengusulan, dan dua orang yang mengalami pencabutan program integrasi. Setiap kategori ini menggambarkan kompleksitas penanganan warga binaan dan beragamnya pertimbangan yang dilakukan oleh pihak Lapas.

Kepala Lapas Rusdedy menekankan bahwa setiap keputusan tidak memberikan remisi bukanlah sekadar hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan yang komprehensif. Tujuan utamanya adalah mendorong warga binaan untuk lebih disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan. Melalui pendekatan ini, diharapkan para narapidana dapat mempersiapkan diri untuk kembali berinteraksi secara positif dengan masyarakat setelah menjalani masa pidana. H. Deden S 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar