Sat Reskrim Polres HST Mengamankan Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang
BeritaTerkiniNews - Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Reskrim Polres HST olah TP TKP terjadi tindak pidana pembunuhan subsider Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 sub pasal 351 Ayat (3) KUHP yang diduga dilakukan oleh an MS, umur 30 tahun, Laki-laki, Pekerjaan Belum/Tidak bekerja, ISLAM, JL. Bangkal Rt.008 Rw.002 Desa Mandingin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah Prov. Kalsel (SESUAI KTP),
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K. menyampaikan bahwa pada hari Jum'at tanggal 31 Januari 2025 Sekitar jam: 19.00 Wita Telah datang seorang Laki-laki ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah Melaporkan telah terjadi Tindak pembunuhan terhadap korban SH. kejadian tersebut terjadi di JL. Perintis Kemerdekan RT. 002 RW. 001 Kec. Barabau Kab. Hulu Sungai Tengah. Yg mana berawal pada hari Jum'at tanggal 28 Januari 2025 sekitar jam 14.30 WITA, korban atas nama SH berada dirumah pelaku atas nama MS yang beralamat di JL. JL. Perintis Kemerdekan RT. 002 RW. 001 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tenga, dengan tujuan untuk mencari KTP dan Kartu keluarga milik ibu kandung pelaku, pada saat itu pelaku tidak berada dirumah, kemudian sekitar jam 14.50 Wita pelaku pulang kerumah, pada saat pelaku masuk kedalam rumah kemudian pelaku melihat korban sedang berbaring di kamar pelaku, setelah itu korban langsung menanyakan keberadaan ibu kandung pelaku, kemudian pelaku jawab bahwa pelaku tidak mengetahui, setelah itu korban mengajak pelaku untuk berbicara diluar rumah, pada saat diluar rumah tepatnya dibelakang rumah pelaku, korban mengatakan kepada pelaku bahwa 12 hari 12 malam mencari ibu kandung pelaku sampai kesungai katapi tidak didapati, melihat korban mau melepas jaket dan mengangkat baju, pelaku langsug mengambil senjata tajam jenis pisau penusuk yang berada di dapur, kemudian senjata tajam tersebut langsung ditusukan pelaku ke arah tubuh korban sebanyak 5 (lima) kali, pada saat pelaku mau menusuk lagi, kemudian korban langsung menangkis menggunakan tangannya sehingga senjata tajam jenis pisau penusuk yang berada ditangan pelaku terjatuh, kemudian pelaku mengambil senjata tajam jenis parang lagi yang berada didapur rumah pelaku, setelah pelaku berhasil mengambil senjata tajam jenis parang kemudian pelaku langsung membacokan parang tersebut kearah korban, sehingga mengenai kepala korban, kemudian korban berlari menuju arah jalan raya, melihat korban berlari kemudian pelaku mengejar korban, sesampainya di depan warung bakso desa gambah, pelaku berhasil mendapati korban, selanjutnya pelaku membacok korban beberapa kali sampai tidak berdaya dan banyak mengeluarkan darah, akibat kejadian tersebut korban kemudian dibawa ke rumah sakit damanhuri barabai dan dinyatakan sudah meninggal dunia, akibat kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa kakak kandungnya ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 16.00 Wita pelaku atas nama MS menyerahkan diri ke Polres Hulu Sungai Tengah, dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres HST juga menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban.
H. Deden S
Posting Komentar