Dua Pelaku Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal Diamankan Satresnarkoba Polres Cianjur
BeritaTerkiniNews - Cianjur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Sabtu (19/10/2024).
Polisi mengamankan dua orang pelaku yaitu RA (21) yang berjenis kelamin perempuan dan RM (27) yang berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si. M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, RA berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung di Jalan K.H. Abdullah Bin Nuh Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, sedangkan RM berhasil diamankan di sebuah perumahan di Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku." ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu 1.314 butir obat jenis Tramadol dan 2 buah handphone. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AKP Septian mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cianjur apabila menemukan indikasi atau kecurigaan adanya praktik peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkannya ke kepolisian. H. Deden S
Posting Komentar