News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Beredar Opini Tersangka TPPO Ayah Sejuta Anak Tak Merasa Bersalah Atas Perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Bogor Angkat Bicara

Beredar Opini Tersangka TPPO Ayah Sejuta Anak Tak Merasa Bersalah Atas Perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Bogor Angkat Bicara




BeritaTerkiniNews-Beredar opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka, terkait hal tersebut kasat Reskrim polres Bogor angkat bicara.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa opini yang beredar bahwa tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengatakan bahwa  dirinya tidak merasa bersalah tidaklah benar.

Bahwa dari penyidikan  terhadap tersangka SH ini dirinya mengakui perbuatannya salah,  yang mana tindakan pelaku ini tidak dibenarkan karena  hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, seperti adanya praktik adopsi ilegal, pengangkatan anak tanpa adanya assessment dari dinas sosial dan tanpa penetapan pengadilan ialah melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan pelanggaran lain terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial.

Ditambah lagi sebelum pengangkatan anak  tersangka ini telah mematok harga sebesar 15 juta rupiah untuk orang tua yang ingin mengadopsi dengan alasan sebagai pengganti biaya persalinan, yang mana faktanya biaya persalinan tersebut telah di tanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Jadi Kami pastikan opini yang berkembang ini tidaklah benar, dalam penanganan kasus ini kami bekerja secara Objektif berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti, serta penetapan tersangka SH ini pun dalam penyidikan yang kita lakukan sudah memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan. H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar