Soroti Langkah Tegas Polri, Gus Yusuf : Menunjukkan Bahwa Tak Ada Orang Kebal Hukum
BeritaTerkiniNews - MAGELANG - Langkah tegas jajaran Polri dibawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J, mendapat apresiasi kalangan ulama.
K.H. Muhammad Yusuf Chudhori, Pimpinan Ponpes Asrama Pendidikan Islam (API), Tegalrejo, Magelang, menyebut langkah Kapolri melakukan langkah tegas itu menunjukkan tidak ada pihak yang dianggap kebal di hadapan hukum.
"Kita mengapresiasi langkah tegas dari Kapolri. Sebagaimana harapan masyarakat bahwa didepan hukum semuanya sama," ujar ulama kharismatik itu, Rabu (10/8).
Dirinya berharap bahwa kasus ini bisa segera selesai sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Kita harap segera tuntas. Semuanya kembali normal dan Polri kembali konsentrasi dalam melayani masyarakat. Semoga kasus internal ini bisa segera selesai," tuturnya.
Gus Yusuf juga mengatakan bahwa sebagian masyarakat awalnya menilai skeptis terhadap penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ini.
Dirinya bahkan mengaku sempat ragu apakah penanganan kasus bisa tuntas dan berjalan transparan.
"Perkiraan awal Bharada E akan dikorbankan. Namun dalam perkembangan menunjukkan ada bintang dua yang dijadikan tersangka," imbuhnya
Dirinya menambahkan dengan dilakukan pemeriksaan terhadap 35 anggota Polri termasuk sejumlah perwira tinggi tersebut menunjukkan institusi Polri tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
Melihat perkembangan kasus ini, dirinya yakin Polri bisa segera menuntaskan kasus ini dengan transparan dan obyektif.
Dia juga berharap agar penanganan kasus meninggalnya Brigadir J dapat menjadi koreksi internal sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
"Kasus ini jadi koreksi internal agar ke depan tidak terjadi lagi. Saya berharap Polri semakin presisi dan disiplin agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," ucapnya.
Menurutnya, langkah tegas Kapolri ini dapat menjadi pelajaran bagi semua institusi di pemerintahan, tidak hanya bagi Polri.
"Kasus ini jadi koreksi dan renungan bagi Polri dan seluruh institusi pemerintahan. Baik TNI,Polri Kejaksaan, serta institusi lain bahwa tidak ada pihak yang kebal dimata hukum," pungkasnya.
H. Deden S
Posting Komentar