Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Apresiasi Polri Dalam Pengungkapan Kematian Brigadir J
BeritaTerkiniNews - Langkah cepat, profesional dan terbuka yang dilakukan Polri dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J diapresiasi banyak pihak.
Brigadir J sendiri awalnya disebut tewas tertembak oleh Bharada E di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas adalah salah satu yang ikut mengapresiasi Polri.
Anwar Abbas yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI tersebut mengatakan Polri telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akar-akarnya.
Anwar Abbas mengatakan, masyarakat awalnya sempat pesimis dengan kelanjutan penyelesaian kasus kematian Brigadir J, dan menduga-duga hanya akan menyentuh "ranting-ranting".
Namun Anwar Abbas mengatakan berkat sikap tegas Kapolri dan jajarannya, akhirnya mampu membongkar kasus kematian Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya," kata Anwar dalam pesan singkat.
"Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ujar Anwar.
Anwar Abbas mengharapkan kasus Brigadir J dapat dijadikan oleh Polri sebagai momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air ini semakin meningkat.
Dengan demikian, lanjut Anwar, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.
"Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," ucap Anwar.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
H.Deden S
Posting Komentar