Ferdy Sambo Jadi Tersangka, PBNU Apresiasi Polri Berani dan Transparan
BeritaTerkiniNews - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) bersyukur kebenaran mulai terungkap setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. PBNU mengapresiasi Polri berani dan transparan.
"Kita bersyukur karena kebenaran sudah mulai terungkap dan menunjukkan keberanian kepolisian republik Indonesia untuk bersikap adil, profesional, dan transparan," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Gus Fahrur mengatakan sejak awal masyarakat menaruh curiga terkait kasus penembakan Brigadir J. Gus Fahrur mengatakan setiap kebohongan akan selalu terungkap dan menemukan kebenarannya.
"Semua agama pasti melarang kebohongan, dalam agama Islam bohong merupakan salah satu dosa besar dan menyebabkan celaka," ujar Gus Fahrur.
"Rasulullah SAW bersabda: 'Jauhilah kebohongan, sebab kebohongan menggiring kepada keburukan, dan keburukan akan menggiring kepada neraka. Dan sungguh, jika seseorang berbohong dan terbiasa dalam kebohongan, hingga di sisi Allah ia akan ditulis sebagai seorang pembohong, Dan hendaklah kalian jujur, sebab jujur menggiring kepada kebaikan, dan kebaikan akan menggiring kepada surga. Dan sungguh, jika seseorang berlaku jujur dan terbiasa dalam kejujuran hingga di sisi Allah ia akan ditulis sebagai orang yang jujur. (HR Abu Dawud)'," sambung Gus Fahrur.
Gus Fahrur menilai upaya merekayasa pembunuhan Brigadir J merupakan kejahatan besar. Dia menganggap pelaku layak dihukum berat.
"Harus diusut siapa pun yang membantu proses pembuatan skenario bohong itu agar masyarakat merasa puas dengan kinerja maksimal kepolisian," ujar Gus Fahrur.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri,
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.
H.Deden S
Posting Komentar